JEPARA – Polres Jepara memusnahkan barang bukti minuman keras ( miras ) hasil razia dengan cara dilindas dengan alat berat di halaman belakang mapolres Jepara, Rabu (5/5/2021).
Pemusnahan miras dipimpin langsung kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, bersama jajaran forkopimda Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pemusnahan miras berbagai jenis dan merk sebanyak 6.779 botol dan 5.033 liter oplosan ini merupakan upaya polres Jepara untuk menciptakan suasana yang kondusifitas selama bulan Ramadhan, serta menekan peredaran miras di Kabupaten Jepara.
” Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi miras yang dilakukan polres Jepara beserta jajaran dimulai sejak awal ramadhan sampai dengan 5 Mei 2021,” ungkap kapolres.
Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarkat Jepara terkait hari raya idul fitri tahun ini agar tidak melakukan takbir keliling serta mudik. Hal ini, kata Aris, dilakukan guna menekan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Jepara.
“ Kami bersama dengan TNI – Polri, serta Satpol PP akan melaksanakan operasi gabungan untuk menindak kegiatan takbir keliling. Jika kedapatan tetap melaksanakan takbir keliling akan kita pulangkan,” kata Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, bagi warga masyarakat yang sudah terlanjur mudik, pihaknya menghimbau untuk segera melaporkan kepada pemerintah desa setempat.
” Sesuai dengan instruksi tentang larangan mudik dari 6-15 Mei kami akan tetap memantau program PPKM skala mikro di tiap desa. Jika pemudik datang sebelum tanggal 6 Mei, kami meminta untuk dilakukan pendataan. Untuk kemudian di swab antigen. Jika memang positif, pemudik tersebut wajib isolasi mandiri”, tandasnya. (JHI/FR)