JEPARA – Polres Jepara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan hal ini saat memimpin Konferensi Pers mengenai kasus TPPO di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/06/2023).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Jepara didampingi oleh sejumlah pejabat utama dan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, yaitu R. Eko Sulistiyono. Mereka mengungkapkan bahwa dua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas.
“Kedua tersangka tersebut adalah AJS (40), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49), warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” kata Kapolres Jepara.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS antara lain kwitansi, papan tulis dengan daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone, dan buku catatan daftar Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara itu, dari tersangka K, kami mengamankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor,” ungkap Kapolres.
Pelaku Iming – Imingi Korban Kerja Diluar Negeri
Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil menipu 18 orang dengan modus mengiming-imingi mereka untuk bekerja di luar negeri melalui jalur udara, laut, dan darat, tanpa memiliki izin dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sementara itu, tersangka K berhasil menipu satu orang yang menjadi korban TPPO.
“Modus operandi mereka hampir sama. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dan meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS yang meminta uang sebesar Rp 30 juta, namun dibayarkan secara dicicil, misalnya Rp 2,5 juta terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Rp 3 juta untuk keperluan lainnya. Jadi, total kerugian dari sekitar 19 korban mencapai lebih dari Rp 200 juta,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), serta Pasal 378 KUHP. Mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar 15 miliar.
Kapolres & Kabid Diskopukmnakertrans Jepara Imbau Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat, terutama di Kabupaten Jepara, untuk lebih selektif dan berhati-hati jika mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri.
Pada kesempatan yang sama, R. Eko Sulistiyono, Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Jepara atas pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.
Kabid Diskopukmnakertrans Jepara juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Ia juga menekankan bahwa tidak ada perusahaan P3MI di Jepara.