JEPARA – Setelah penggrebekan gudang mebel di Desa Pekalongan Batealit yang didalamnya terdapat ratusan kilogram sabu sabu, serta telah melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) yang dilakukan anggota BNN , Bea Cukai, Polri dan juga mengamankan delapan tersangka dalam kasus tersebut . Selanjutnya Polres Jepara melakukan tindakan pengamanan di Tkp yakni di gudang mebel Jepara Raya Intl .
Kapolres Jepara Akbp Samsu Arifin mengatakan, dilokasi kejadian akan dilakukan pengamanan yang akan dijaga oleh anggota Polres maupun Polsek setempat . Police line atau garis polisi disekitar Tkp juga akan dipasang.
” Kami akan mengamankan tkp sampai tahap penyidikan kasus narkoba jenis sabu ini dinyatakan selesai oleh BNN dengan mengerahkan sejumlah anggota di tkp ,” ungkap Samsu pada Kamis sore 28 Januari 2016.
Sementara itu, barang bukti berupa 194 mesin genset , ratusan kilogram sabu sabu serta barang bukti yang lain pada Kamis sore ini langsung dikirim ke Jakarta untuk penyelidikan oleh BNN .
” Kami juga mengawal langsung pengiriman barang bukti ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim BNN,” katanya .
Lebih lanjut Samsu mengatakan, setelah adanya kasus penggrebekan narkoba dengan skala besar di Jepara dan sindikat narkoba internasional sudah masuk kepedesaan , pihaknya akan lebih intensif dan meningkatkan melakukan razia serta upaya pencegahan . Langkah yang dilakukan diantaranya mengajak masyarakat untuk lebih cooperativ dalam memberantas narkoba .
” Untuk kegiatan razia akan kami tingkatkan, selain itu kami juga akan meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba ,” pungkasnya .