JEPARA – Polres Jepara mengambil sikap untuk mencabut seluruh izin pertunjukan orkes dangdut di kabupaten Jepara.
Hal ini dilakukan, menyusul terjadinya tragedi yang berujung tewasnya Sugeng Heri Priyanto (22) warga Pulodarat Pecangaan usai menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Desa Mantingan Tahunan, belum lama ini.
Heri tewas ditangan orang yang belum diketahui identitasnya. Korban mengalami mengalami luka tusukan yang mengenai perut korban hingga menyentuh organ hati. Selain itu juga mengalami luka memar dikepala yang diduga terkena pukulan botol.
Wakapolres Jepara Aan Hardiansyah kini telah memerintahkan kepada seluruh kapolsek jajaran di kabupaten Jepara untuk membatalkan semua izin pertunjukan orkes yang akan diselenggarakn di Kota Ukir.
“Semua izin pertunjukan orkes dangdut kami cabut. Kecuali rangkaian acara Hari Jadi Kabupaten Jepara,” ungkap wakapolres.
Pihaknya juga mengintruksikan kepada seluruh kapolsek untuk terus menggelar patroli diwilayahnya masing-masing. Jika ada yang nekat menggelar pertunjukan orkes, akan langsung dihentikan. Hal itu sesuai pasal 510 KUHP.
” Tidak ada ijin orkes dan pertunjukan orkes sampai dengan selesainya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018,” terangnya.