JeparaHariIni.Com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan di Jepara yang menggunakan modus ganjal kartu ATM. Kedua pelaku tersebut adalah AN, seorang warga Pandegelang berusia 37 tahun, dan MR, seorang warga Bandar Lampung juga berusia 37 tahun. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial H masih dalam daftar pencarian.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, pada konferensi pers di Mapolres Jepara, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah menipu seorang pria dan menguras uang korban.” Kejahatan ini terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah minimarket di desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” ungkap kapolres Jepara.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, korban, yang saat itu hendak mengambil uang di mesin ATM, tidak dapat memasukkan kartunya ke dalam mesin tersebut. Kemudian, pelaku-pelaku datang dan menawarkan bantuan. ” Mereka sudah menyiapkan kartu ATM yang telah dikerok di pinggirannya dan berhasil dimasukkan ke mesin ATM tanpa masalah. Selama berpura-pura membantu, pelaku meminta korban untuk memasukkan pin kartu ATM-nya. Mereka kemudian menukar kartu korban dengan kartu yang telah disiapkan sebelumnya”, terang Warsono.
Setelah berhasil mengganti kartu ATM milik korban, pelaku melarikan diri dan menggunakan kartu tersebut di mesin ATM lain untuk menguras uang korban. Korban merasa curiga ketika menyadari bahwa uangnya telah hilang sebesar Rp. 3.700.000,-. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan polisi melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu (2/4/2023), pelaku berhasil ditangkap di ATM Spbu Mulyoharjo ketika sedang melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan, dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
” Menurut keterangan dari pelaku, mereka melakukan kejahatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jepara dan juga di wilayah Kabupaten Batang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun”, pungkasnya.