JEPARA – Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Jepara. Dua pelaku tersebut adalah IRC (21) seorang perempuan warga desa Sumosari Batealit dan AI (22) seorang pemuda warga Desa Langon Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, atas dasar informasi dari masyarakat bahwa pada Minggu, 9 April 2017 akan ada transaksi narkoba, polisi melakukan penyelidikan. Awalnya, tersangka AI membawa narkoba dan diikuti polisi. Sesampainya dirumah IRC di desa Sumosari Batealit, keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram.
” Pelaku AI merupakan pengedar sedangkan IRC adalah pemesan sabu yang diduga akan dijual kembali,” ungkap Yudi kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres Jepara, Rabu (12/4/2017).
Yudi menjelaskan, selain sabu-sabu dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IRC, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 2 pipet jenis kaca, 2 sedotan warna merah putih dan tutup botol air mineral, 1 sedotan serok untuk pembagi, 6 plastik clip bekas bungkus sabu, 1 buah timbangan digital, 4 pack plastik clip ukuran kecil, 1 buah korek gas, 3 buah HP, dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol.
” Dari penyataan tersangka IRC, sudah lima bulan melakoni bisnis haram tersebut. Semua barang bukti beserta dengan tersangka saat ini kami amankan di mapolres Jepara guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Yudi menambahkan, Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
” Suami dari tersangka IRC saat ini juga masih didalam penjara karena kasus narkotika yang ditangkap pada 2016 lalu. Dan sekarang ibu satu orang anak tersebut juga harus diamankan polisi,: pungkasnya.