JEPARA – Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Kota Jepara berhasil mengamankan 2 orang pelaku judi togel jenis Hongkong . Keduanya diamankan di sebuah warung makan yang saat itu sedang bertansaksi jual beli togel . Tersangka yakni Sunarto, warga RT 10 RW 04 dan Maturib, warga RT 07 RW 02 . yang sama sama warga kelurahan Ujung Batu Kecamatan Kota Jepara ,
Kapolsek Jepara Kota AKP Hendro Asriyanto mengatakan, Pengungkapan ini awal mula hasil informasi dari masyarakat , kemudian pihaknya bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan lhasil para tersangka diciduk saat melakukan transaksi jual beli togel disebuah warung di daerah Ujung Batu pada Minggu (09/11) ,” Sunarto yang notabene sebagai penjual kupon togel , sedangkan Maturib sendiri selaku pembeli kupon togel” , Jelas Hendro Rabu ( 12/11 ) . .
Dari tangan para pelaku , pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 85 bendel kupon togel kosong,2 bendel judi isi, tiga lembar kertas pembelian kupon, kertas ramalan , kertas karbon serta sejumlah uang senilai Rp 191 ribu . ” Setelah mendapati barang bukti , kemudian para tersangka kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut , ” Terang Hendro .
Hendo menambahkan , Dari pengakuan si penjual togel yakni Sunarto mengaku baru dua pekan berjualan kupon togel , rata rata perhari bisa mendapatkan Rp 300 ribu, namun pihaknya hanya mendapatkan 20% nya saja dari total keseluruhan . ” Sesuai pengakuannya setiap hari dia menyetorkan hasil jualan togel kepada seseorang di daerah Tahunan dan dia mendapatkan imbalan 20% , ” ujarnya .
Kini kedua tersangka yang tergolong sudah kakek kakek ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di penjara dengan jeratan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.