JEPARA – Malam pergantian tahun biasanya menjadi salah satu momen bagi masyarakat untuk berkumpul merayakannya. Namun, kali ini, karena masih dalam kondisi pandemi, Polres Jepara akan membubarkan kerumunan-kerumunan itu.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menegaskan sudah menyiapkan pasukan untuk membubarkan setiap kerumunan massa. Utamanya kerumunan yang kemungkinan ada di objek-objek wisata.
Diketahui, seluruh onjek wisjata yang dikelola oleh pemerintah daerah dan desa resmi ditutu sejak 23 Desember hingga 3 Januari mendatang.
”Apabila ada masyarakat yang datang ke area wisata akan kami bubarkan. Ini juga berkaitan dengan keputusan bupati Jepara tentang penutupan objek-objek wisata,” tegas Aris, Rabu (30/12/2020).
Aris menambahkan, selain siaga di tempat wisata, Polres Jepara juga akan masif melakukan patroli. Patroli ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerumunan masyarakat dalam bentuk apapun.
Selain memusatkan perhatian khusus di tenpat-tempat wisata, Polres Jepara juga melarang adanya perayaan malam pergantian tahun baru. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Jepara serta Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang upaya pencegahan melonjaknya angka Covid-19 karena momen tahun baru. Bahkan tak segan, jika ada perayaan yang berpotensi berkerumum akan dibubarkan polisi.
“Apabila masyarakat merayakan tahun baru yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan berkerumun, akan kami bubarkan. Apabila masih ngotot, akan ada upaya penegakan hukum,” ujar Aris. (JHI-FQ)