JEPARA– Selama masa pandemi, pemerintah pusat melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan subsidi dan keringanan bagi masyarakat. Namun, subsidi tersebut dipastikan tidak untuk pelaku industri besar.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat telah memperpanjang pemberian insentif dari yang sebelumnya hanya tiga bulan, menjadi sampai Desember mendatang. Pelanggan PLN pertama yang mendapatkan insentif ini adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Insentif yang diberikan berupa penggratisan tagihan daya listrik untuk daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk daya 900 VA tidak mampu.
Selain insentif untuk kedua golongan tersebut, pemerintah juga memberikan stimulus berupa pembebasan biaya abonemen. Stimulus ini diberikan kepada pelanggan golongan bisnis, sosial, dan industri. Dengan ketentuan rekening minimum adalah penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan daya bersambung berdasarkan tarif berlaku.
Meskipun demikian, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Jepara, Wima Lesmana menyatakan bahwa tidak semua pelanggan PLN di Jepara mendapatkan stimulus tersebut. Sebab, jika tidak memenuhi kriteria itu, otomatis pelanggan tidak bisa masuk dalam daftar penerima stimulus tersebut.
Wima menyebutkan, saat ini sudah ada 130 pelanggan dari golongan bisnis, sosial, dan industri di Jepara yang mendapatkan stimulus tersebut. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada satupun industri besar yang mendapatkan stimulus itu.
”Bisnis yang kecil-kecil saja. Untuk bisnis besar tidak ada. Mereka sudah normal beroperasi dan pembayarannya normal,” jelas Wima.
Sementara itu, selama masa pandemi ini pemakaian listrik cenderung naik. Hal itu disebabkan dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan dari rumah. Dari data PLN ULP Jepara per Juli kemarin, kenaikan pemakaian listrik masyarakat Jepara mengalami kenaikan sebesar 8,46 persen. (JHI-FQ)