JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara membongkar lapak para pedagang kaki lima (PKL) liar di pinggiran jalan seputar Pasar Jepara 2. Para pedagang itu ditertibkan supaya keindahan kota tetap terjaga.
Pagi ini, Rabu ( 2/9/2020) petugas Satpol PP menertibkan lima lapak di luar area Pasar 2 Jepara. Yakni 1 lapak penjual gorengan dan 4 lapak penjual kelapa. Kabid Penegakan UU Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Anwar Sadat menjelaskan, mereka sudah berkali-kali diperingatkan petugas karena melanggar aturan yang ada.
”Hampir setiap hari kami turun ke jalan untuk menertibkan PKL liar. Mereka sudah berkali-kali diperingatkan. Tapi masih membandel,” jelas Anwar kepada Jeparahariini.com Rabu (2/9/2020).
Anwar menjelaskan, para PKL liar tersebut melanggar Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Untuk itu, jika ada PKL yang berjualan di trotoar, saluran air, maupun luar area pasar, maka petugas akan mengamankan lapak mereka.
Setelah diperingatkan melalui himbauan tulisan dan lisan, tapi mereka masih membandel, petugas akan langsung membongkar lapak dan membawanya ke kantor Satpol PP. Biasanya, pedagang akan dipanggil ke kantor. Namun, petugas tetap akan menahan lapak dan dagangan mereka selama maksimal sepekan.
”Jadi kami beri jeda sepekan untuk memberi efek jera,” jelas dia.
Untuk saat ini, kata Anwar, pihaknya masih menertibkan PKL-PKL liar yang ada di area Kota Jepara. Namun, beberapa waktu lalu, pihaknya juga menertibkan para pedagang liar di Ngabul. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggulung paksa para PKL yang berani berjualan di area yang terlarang sesuai aturan.
”Yang pasti, kalau terlihat kumuh langsung kami bongkar,” tegas Anwar. (JHI-FQ)