Jepara Hari Ini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata
No Result
View All Result
Jepara Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

Pingin Pindah Lokasi Memilih? Begini Caranya

JHI by JHI
April 1, 2019
in Politik
13
A A
0

Komisioner KPU Jepara Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisioner KPU Jepara Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah lokasi memilih dalam pemungutan suara pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April mendatang. Sesuai dengan ketentuan regulasi yang baru, KPU akan melayaninya sampai dengan 10 April mendatang.
Pada ketentuan sebelumnya, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pelayanan pindah memilih batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 18 Maret 2019. Ketentuan dalam undang-undang tersebut diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang putusannya keluar pada 28 Maret lalu, yaitu No 20/PUU-XII/2019.

Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Senin (1/4) menjelaskan, KPU RI, pada 29 Maret lantas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 577/PI.02.1-SD/01/KPU/III/2019 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Edaran KPU itu salah satu poinnya adalah agar KPU kabupaten/kota mengumumkan dan mensosialisasikan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari menjelang pemungutan suara pada pukul 16.00 waktu setempat.

“Jadi mengacu dengan surat edaran dari KPU RI tersebut, kami di KPU Kabupaten Jepara menindaklanjutinya dengan mengumumkan dan mulai mensosialisasikannya ke masyarakat, serta melayani pengurusan pindah memilih sampai dengan 10 April 2019 pukul 16.00,” jelas Muhammadun.

Pengumuman dari KPU Jepara itu tertuang dalam surat bernomor 150/PL.02.1Pu/3320/KPU-Kab/VI/2019 bertanggal 1 April 2019.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, pemilih yang dapat dilayani untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih yang masuk dalam empat keadaan, yaitu tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Baca Juga :  KPU JEPARA LUNCURKAN LORONG PINTAR

“Seperti pengurusan pindah memilih sebelum 18 Maret, pemilih bisa meminta formulir A-5 di KPU/PPS daerah tujuan atau daerah asal. Hari ini setelah kami umumkan, kami langsung melakukan pelayanan dari permohonan masyarakat yang mengurus,” kata Muhammadun.

Tags: kpu jeparaPemilu 2019

Baca Berita Jepara Lainnya

Dprd Jepara
Politik

Laporan Belum Selesai, Rapat Paripurna Tidak Jelas

September 7, 2020
Fraksi Nasdem Kecewa Pemkab Jepara Selalu Undur Waktu
News

Fraksi Nasdem Kecewa Pemkab Jepara Selalu Undur Waktu

September 4, 2020
Paripurna Perubahan APBD Kian Dekat, Tapi Jabatan Ketua DPRD Jepara Masih Plt
Politik

Paripurna Perubahan APBD Kian Dekat, Tapi Jabatan Ketua DPRD Jepara Masih Plt

August 27, 2020
Fraksi PDIP : Tak Perlu Hak Angket, Cukup Pansus
Politik

Fraksi PDIP : Tak Perlu Hak Angket, Cukup Pansus

September 1, 2020
Dprd Jepara
Politik

Aktif Lagi, DPRD Jepara Solid Hentikan Dinamika Politik Internal

August 12, 2020
Ketua DPC PDIP Jepara
Politik

PDIP Jaring Calon Wakil Bupati Jepara

August 12, 2020
No Result
View All Result

Recent Posts

  • Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan
  • Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Miras
  • Jadwal Shalat Kabupaten Jepara Bulan Maret 2023
  • Truk Pengangkut Kayu Terguling di Jepara Akibat Lubang Jalan yang Rusak Parah
  • DIJERAT HUKUMAN BERAT, LELAKI DI JEPARA SETUBUHI KEPONAKANNYA DI DALAM RUMAH

Recent Comments

  • paket wisata karimunjawa on Tempat Wisata Jepara Tutup dan Pesta Lomban Ditiadakan
  • Rendi setiawan on Nomor Penting dan Darurat di Jepara
  • Davidsya on Nomor Penting dan Darurat di Jepara
  • purwanto on Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
  • Aku sopo on Rayakan Anniversary, JOP Buka Dengan Tiket Cuma Rp 5 ribu
Jepara Hari Ini

Kabar Berita Jepara Terkini jepara Hari Ini, Sarana informasi & Kabar terupdate di Jepara. Info Politik, Olahraga, Pendidikan dan Wisata.

Categories

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Kota Jepara
  • Kriminal
  • Lowongan Kerja
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Promoted
  • Sejarah
  • Wisata

Recent News

  • Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan
  • Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Miras
  • Jadwal Shalat Kabupaten Jepara Bulan Maret 2023
  • Agency
  • Advertising
  • Profile
  • Privacy Policy
  • Contact Person

© 2023 Jepara Hari Ini - Berita terbaru dan informasi seputar kabupaten Jepara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Karimunjawa
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Wisata

© 2023 Jepara Hari Ini - Berita terbaru dan informasi seputar kabupaten Jepara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In