
JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah lokasi memilih dalam pemungutan suara pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April mendatang. Sesuai dengan ketentuan regulasi yang baru, KPU akan melayaninya sampai dengan 10 April mendatang.
Pada ketentuan sebelumnya, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pelayanan pindah memilih batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 18 Maret 2019. Ketentuan dalam undang-undang tersebut diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang putusannya keluar pada 28 Maret lalu, yaitu No 20/PUU-XII/2019.
Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Senin (1/4) menjelaskan, KPU RI, pada 29 Maret lantas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 577/PI.02.1-SD/01/KPU/III/2019 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Edaran KPU itu salah satu poinnya adalah agar KPU kabupaten/kota mengumumkan dan mensosialisasikan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari menjelang pemungutan suara pada pukul 16.00 waktu setempat.
“Jadi mengacu dengan surat edaran dari KPU RI tersebut, kami di KPU Kabupaten Jepara menindaklanjutinya dengan mengumumkan dan mulai mensosialisasikannya ke masyarakat, serta melayani pengurusan pindah memilih sampai dengan 10 April 2019 pukul 16.00,” jelas Muhammadun.
Pengumuman dari KPU Jepara itu tertuang dalam surat bernomor 150/PL.02.1Pu/3320/KPU-Kab/VI/2019 bertanggal 1 April 2019.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, pemilih yang dapat dilayani untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih yang masuk dalam empat keadaan, yaitu tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
“Seperti pengurusan pindah memilih sebelum 18 Maret, pemilih bisa meminta formulir A-5 di KPU/PPS daerah tujuan atau daerah asal. Hari ini setelah kami umumkan, kami langsung melakukan pelayanan dari permohonan masyarakat yang mengurus,” kata Muhammadun.