JEPARA – Limbah infeksius Covid-19 yang menjadi persoalan baru bagi pemerintah Jepara agaknya menemui titik terang. Pasalnya, sebanyak tiga rekanan dari pihak ketiga sudah melihat limbah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 1 ton limbah infeksius Covid-19 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan dan kator Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara, sejak tiga bulan terakhir tak jelas nasibnya. Sebab, pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak lagi mengelola sampah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto mengungkapkan, usai adanya keputusan dari Pemkab Jepara bahwa proses pengelolaan limbah infeksius tersebut dilimpahkan kepada BPBD Jepara. Pihaknya mengambil langkah cepat dengan langsung berkomunikasi dengan pihak ketiga.
“Sudah ketemu dengan pihak ketiga. Mereka melihat sampahnya dan volumenya,” kata Kusmiyanto.
Berdasarkan pengecekan pihak ketiga, mereka mengajukan tarif pengelolaan limbah B3 sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kilogram. Pasalnya, limbah medis yang ada di Jepara belum sepenuhnya dikemas sesuai standar. Padahal seharusnya, di-packing dengan plastik khusus berwarna kuning bertanda bahan infeksius. Sehingga limbah yang ada ini perlu pengemasan tambahan.
“Mereka tadi menawarkan Rp20 ribu perkilogram, belum termasuk pajak,” jelas Kusmiyanto.
Terkait dengan persoalan tarif itu, pihaknya hingga kini masih melakukan negosiasi. Namun demikian, Kusmiyanto memastikan akan segera menuntaskan persoalan serius ini.
Munculnya masalah limbah infeksius Covid 19 tersebut juga disorot oleh kalangan legislatif. Ketua Pansus Covid-19 Bidang Kesehatan Nur Hidayat menyatakan, seharusnya masalah limbah B3 ini tidak terjadi. Apalagi, mekanisme dan regulasi dalam penanganan limbah medis sudah diatur secara jelas.
Pihaknya menilai, masalah ini justru timbul akibat kurangnya koordinasi di Pemkab Jepara. Sebab, Pemkab memiliki tugas untuk mengomandoi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mengatasi soal limbah medis.
“Kemarin di saat rapat Pansus Covid-19 pada 16 Desember sudah kami ingatkan hal itu. Jika sampai dengan waktu yang tidak lama kok masih terjadi masalah itu, akan kami panggil lagi,” tandas Nur Hidayat. (JHI-FQ)