MLONGGO – Petugas keamanan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara gencar merazia tempat karaoke dan lokasi penyakit masyarakat di Kabupaten Jepara. Kali ini, giliran Cafe New Dian yang dirazia petugas.
Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Anwar Sadat, membenarkan semalam (12/8/2020) sekitar pukul 22.00, pihaknya menggerebek Cafe New Dian yang berlokasi di kawasan Pungkruk Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
Diketahui, cafe ini milik KS (45) warga Dukuh Bendo Sari, Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo. Operasi tersebut dilaksanakan bersama dengan Disnarkoba Polda Jateng dan Satnarkoba Polres Jepara.
Anwar menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Seperti diketahui, meskipun petugas sering melakukan razia, masih ada saja tempat karaoke yang nekat beroperasi. Salah satunya di kawasan Pungkruk ini.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pengunjung dan sembilan pemandu karaoke. Petugas langsung melakukan sampling tes urin kepada dua orang pemandu karaoke dan seorang kasir. Dari tes tersebut, petugas memastikan ketiganya negatif narkotika.
”Setelah mereka dites urin, ternyata hasilnya negatif semua,” jelas Anwar kepada Jeparahariini.com.
Anwar menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik Cafe New Dian tersebut. Sementara itu, sembilan pemandu karaoke yang terjaring diberi pembinaan oleh petugas.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang dari tempat karaoke itu. Diantaranya, 4 buah LCD Televisi, 2 buah stabilizer, 2 buah CPU, 4 buah microphone, 2 botol congyang kecil, dan 1 botol Anker Bir.
”Kami juga melakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP line. Razia-razia semacam ini akan terus kami gencarkan,” tegas Anwar. (JHI-FQ)