JEPARA – Asosiasi Pekerja Seni Jepara (ASPAJA) saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, mendesak pemerintah untuk segera memberikan izin pentas. Setelah melakukan audiensi dengan pemerintah dan perwakilan ASPAJA, mereka dijanjikan bakal boleh pentas namun dengan sejumlah batasan-batasan.
Heru, salah satu koordinator aksi yang merupakan perwakilan pengusaha sound dan tratak Jepara, mengungkapkan sejumlah persoalan pelik yang dihadapinya selama enam bulan terakhir. Selama masa pandemi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Bahkan, peralatannya pun sampai karatan.
”Kalau untuk sekadar makan masih bisa. Tapi di belakang ada karyawan yang menanggung hidup keluarganya,” kata Heru, Senin (14/9/2020).
Bahkan, beberapa karyawan Heru sampai ditawarinya untuk menjadi penggembala kambing miliknya. Hal itu terpaksa dilakukan lantaran tidak ada pilihan lain.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku kalau 90 persen anggotanya tidak mendapatkan bantuan langsung tunai maupun bantuan lain dari pemerintah. “Sampai sekarang tidak ada kepastian. Perut tetap harus diisi,” ujar dia.
Menanggapi hal ini, Asisten Tata Pemerintahan, Mulyaji, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan draf peraturan bupati (perbub) yang mengatur pusat kegiatan masyarakat. Termasuk pentas musik yang tak pernah lagi digelar selama masa pandemi ini.
Mulyaji menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan perbub yang memberikan kelonggaran pada pentas musik. Kelonggaran tersebut di antaranya, masyarakat yang punya gawe sudah diperbolehkan menggunakan sound sistem, rias pengantin diperbolehkan, pentas musik juga diperbolehkan. Namun, khusus untuk pentas musik, pemerintah melarang penggunaan panggung ukuran tinggi. Masyarakat hanya boleh menggelar pentas musik dengan panggung seperti lesehan dan nyambung dengan tratak tamu.
“Kelonggaran itu tetap kami batasi. Sebab kita masih berada di zona orange. Pentas musik boleh, tapi yang tidak diperbolehkan yaitu pentas musik yang bersifat bisnis atau even,” tegas Mulyaji.
Pihaknya berjanji, pekan depan perbub baru tersebut akan dikeluarkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh pihak bisa bersabar selama proses kajian perbub tersebut. (JHI-FQ)