JEPARA – Hiburan pertunjukan orkes dangdut yang sebelumnya dilarang pentas pada malam hari oleh Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kapolres Jepara kini sudah mendapatkan ijin . Akan tetapi , Bupati Jepara Ahmad Marzuki meminta beberapa syarat yang harus disepakati serta harus dilakukan oleh para seniman musik Jepara .
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi setelah.menerima audiensi dari komunitas Jepara Insan.Dangdut Community (Jas DC) mengatakan . Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah terkait dengan penampilan serta pakaian yang dikenakan penyanyi, di atas panggung saat pentas, pilihan lagu harus diperhatikan serta ucapan-ucapan provokatif dari penyanyi maupun pembawa acara juga harus diperhatikan juga .
” Musik dangdut harus menjadi hiburan yang sekaligus sebagai tuntunan masyarakat. Jangan sampai merusak norma norma yang ada saat ini. Penampilan penyanyi dan pakaian juga yang sopan , jangan terkesan erotis serta pilihan lagu juga lebih diperhatikan “, Kata Marzuki .
Lebih lanjut Marzuki menjelaskan ,beberapa pihak forkopinda dan instansi sudah dikoordinasikan terkait hiburan pentas dangdut pada malam hari . ” Kami sudah koordinasikan hal ini bersama Kapolres Jepara serta MUI , yang jelas kami mendukung dan berharap kepada pelaku seni hiburan dangdut agar peraturan peraturan tersebut dilaksanakan secara baik “, ungkapnya
Selain itu dalam pentas dangdut yang dilaksanakan di Jepara diwajibkan menyanyikan lagu Mars Jepara Dia mengatakan.tidak semua lagu layak dinyanyikan. Ada lagu yang dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan itu tidak boleh dinyanyikan juga di pentas dangdut.
Selain itu,lagu lagu yang dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) juga diharapkan tidak dinyanyikan . Serta para pegiat seni dangdut di Jepara nantinya harus menyanyikan juga lagu Mars Jepara. ” Tujuannya agar masyarakat Jepara bangga dan cinta.dengan daerahnya. Serta bersedia untuk bergandengan tangan membangun Jepara,” pungkasnya