JEPARA – Komplotan tersangka penipuan dengan modus membantu nasabah bank yang hendak mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tertelan berhasil dibekuk. Mereka adalah Aprizal Himalaya (36) warga Kota Depok Jawa Barat dan Haris Hartono (40) warga Muara Dua Sumsel.
Penangkapan itu bermula saat adanya seorang nasabah salah satu bank melaporkan kejadian dimana uang didalam atm nasabah tersebut ludes. Menindaklanjuti kejadian itu, Kemudian dari pihak bank melakukan monitoring disalah satu mesin atm yang yang berada dilokasi SPBU Bapangan kecamatan Jepara Kota.
Rian Adi Ramadhan selaku Bagian Umum Pengelolaan ATM bank BNI Jepara bersama dengan seorang security dan seorang sopirnya yang sedang melakukan monitoring di mesin ATM SPBU Bapangan mengetahui ada dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor diseberang jalan raya. Dipantau dari kejauhan didalam mobil, Rian mengaku semakin curiga karena melihat ada stiker call center palsu yang tertempel di luar ruangan mesin ATM.
Tak berselang lama seorang nasabah masuk kedalam ruangan mesin ATM untuk melakukan transaksi. Lalu,seorang yang mencurigakan tersebut kemudian ikut masuk kedalam ruangan mesin ATM.
” Saya yakin kalau dua orang mencurigakan yang membawa sepeda motor itulah penipu yang meresahkan nasabah kami. Kemudian kami bertiga memberanikan diri untuk menghadang dan menangkap seorang yang mencurigakan yang menunggu diatas motor diseberang jalan itu,” ungkap Rian, Selasa (21/3/2017).
Mengetahui temannya sudah ditangkap,salah seorang pelaku yang baru keluar dari dalam ruangan mesin ATM tersebut gugup dan langsung kabur. Kemudian dibantu dengan warga, pelaku yang sempat kabur itu berhasil ditangkap.
” Saya sempat berteriak dan minta tolong. Kemudian bersama dengan warga sekitar pelaku yang kabur tersebut berhasil ditangkap kemudian kami bawa ke kantor polisi,” tambahnya.
Dari pengakuan salah seorang tersangka Aprizal Himalaya, pihaknya sudah melakukan aksi penipuan diwilayah Jepara sebanyak dua kali .Yakni disalah satu mesin ATM di sekitar RS PKU Muhammadiyah Mayong dan di SPBU Bapangan Kecamatan Jepara Kota. Dalam aksinya, Aprizal bersama dengan Haris melakukan penipuan dengan modus membantu nasabah bank yang ATM nya tertelan didalam mesin. Padahal sebelumnya, kedua tersangka sudah mengganjal mesin ATM dengan mika, dengan maksud ATM nasabah tertahan didalam mesin.
” Disaat nasabah ATM nya tertelan saya membantu untuk mengeluarkan ATM nya, kemudian setelah mengetahui pin ATM nasabah, saya keluarkan kartu ATM nya kemudian saya ganti dengan kartu ATM yang sejenis tapi bukan pemilik nasabah tersebut. Lalu saya ambil semua uang yang ada di ATM korban,” akunya.
Sementara itu kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono menjelaskan, dari tangan tersangka didapati uang yang diduga hasil penipuan sebesar Rp 10 juta, beberapa alat yang digunakan kejahatan seperti telepon genggam, mika untuk mengganjal mesin ATM, obeng, kunci tang, kartu ATM dan stiker call center palsu.
” Saat ini kami masih melakukan pengembangan, karena selain melakukan di Jepara tersangka juga mengaku beraksi dibeberapa daerah lain. Kini kasus tersebut ditangani oleh satreskrim Polres Jepara,” pungkasnya.