Lima pelaku pengguna dan pengedar narkoba diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara . Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Jepara selama bulan Juli hingga Agustus 2014 .
Lima tersangka itu adalah Edy Supriyanto alias Sinder (33) warga RT 08 RW 02 Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu, M. Khoirul Untung (22) warga RT 07 RW 02 Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti 170,8 gram ganja kering, Kamdi alias Hongki (49) warga RT 06 RW 04 Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti dua paket sabu-sabu sbeerat 0,116 gram, Tohar (36) dan Ahmda Faonzi (24) yang merupakan warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang dengan barang bukti satu buah plastik bekas bungkus sabu-sabu dan seperangkat alat hisap atau bong.
Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Dewa Gede Mahendra saat gelar perkara, Rabu (10/09) mengatakan , Semua pelaku ini diamankan antara bulan Juli – Agustus diamana saat itu pada moment lebaran , dimana saat itu pemrintaan barang haram itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. “Pengungkapan selama dua bulan saat lebaran lalu menunjukkan angka peningkatan. Hal itu karena banyak pengguna yang sebelumnya bekerja diluar kota mudik ke daerah asalnya,” jelasnya.
Seorang tersangka M Khoirul Untung mengaku baru menjalani bisnis haram itu baru sekitar 1,5 bulan dan keburu ditangkap aparat . Dirinya mengaku ganja yang diamankan bukan milikinya melainkan milik temannya Joko. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut. “Saya baru kenal dengan ganja sekitar sebulan sedangkan barang itu bukan milik teman saya,” katanya.
Kini para pelaku mendekam di jeruji tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , dengan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5hingga 20 tahun penjara.