JEPARA – Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah berjalan dua hari. Namun, di Jepara sendiri justru belum terlihat kejelasan arah strategis untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Petinggi Desa Sekuro, Ali Sokhib, misalnya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Pemkab Jepara tentang pelaksanaan intruksi tersebut. Namun, hingga kini pihaknya baru dalam tahap persiapan-persiapan. Seperti pengecekan tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi mandiri warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Terkait dengan tempat isolasi, kata Sokhib, pihak desa sudah memiliki satu bangunan Puskesmas pembantu. Saat ini gedung itu sudah tak dipakai dan kosong. Namun, didalamnya masih terdapat bekas-bekas perlengkapan kesehatan. Serta sudah tak ada tempat tidur.
”Ini kami baru mau cek lokasinya (Puskesmas pembantu, red),” terang Sokhib, Rabu (10/2/2021).
Bukan hanya soal tempat isolasi. Pihaknya juga terkendala dalam hal pendanaan. Untuk pelaksanaan PPKM Mikro ini, Sokhib hanya menyiapkan anggaran senilai Rp 10 juta dari Dana Desa. Diketahui, PPKM Mikro ini berlangsung dari tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
Sokhib mengungkapkan, sejak awal pandemi masuk Bumi Kartini, pihaknya maupun masyarakat belum pernah mendapatkan pelatihan apapun tentang bagaimana menyelesaikan persoalan ketika ada warganya yang terkonfirmasi positif.
“Kami sudah ada Satgas Jogo Tonggo, nanti tinggal diubah menjadi menjadi Satgas PPKM Mikro. Tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19, apakah warga yang positif mau isolasai mandiri di rumah atau di ruang isolasi yang sudah disiapkan,” ujar Sokhib.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Jepara, Muh Ali, justru masih menunggu zonasi RW dari pemerintah provinsi. Pasalnya, zonasi itu didasarkan pada banyaknya kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di masing-masing RW.
“Kalau zonasi berdasarkan penskoran kami sudah ada. Tapi yang terbaru ini berdasarkan jumlah kasus di tiap-tiap RW. Nah, kami masih menunggu itu dari provinsi,” jelas Muh Ali.
Jika berdasarkan skoring, lanjut Muh ali, saat ini sudah ada 132 RW di Jepara yang berstatus zona merah. Sebanyak 47 RW berstatus zona kuning, dan 172 RW masuk kategori zona hijau.
Pihaknya menerangkan, jika salam satu RW terdapat lebih dari 10 kasus, makam statusnya zona merah. Jika 6-10 kasus statusnya kuning, serta kalau tidak ada kasus artinya masuk zona hijau. Namun, pengkategorisasian itu masih menggunakan sistem hitung lama.
(JHI-FQ)