JEPARA – Julianto warga Desa Damar Wulan Kecamatan Keling Jepara dibekuk aparat Polsek Jepara Kota setelah melakukan aksi pencurian sepeda angin dan sebuah handphone . Pencurian itu terjadi di rumah Sungkono (48) warga Kauman Kecamatan Jepara pada Rabu ( 10/6 ) sekitar pukul 03;30 wib dinihari .
Dari pengakuan tersangka Julianto , pihaknya mencuri saat rumah korban tengah sepi . Melihat ada sepeda angin dan hanphone yang berada diruang tamu , tanpa pikir panjang langsung membawanya kabur .
” Saya nekat mencuri karena terhimpit masalahan ekonomi . apalagi saat ini kerja sepi “, Ungkap pria yang setiap harinya bekerja sebagai nelayan pada Rabu (10/6 ).
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Fajar Budianto melalui Kapolsek Jepara Kota AKP Samsu W mengatakan , pelaku ditangkap atas kerjasama dari pihak korban . Kejadian pencurian bermula ketika rumah korban tengah sepi karena ditinggal ke rumah keluarganya .
” Mengetahui sepeda anginnya berpindah tempat yakni ditangan pelaku , pihak korban langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ,’ ungkapnya .
lebih lanjut Samsu menerangkan , tersangka sudah dua kali melakukan pencurian, Sebelumnya pernah mencuri pakaian namun tidak tertangkap .
” Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di polsek Jepara Kota , tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara , ” terangnya .
Samsu menambahkan , untuk menjaga keamanan dan kenyamanan menjelang ramadhan dan lebaran ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada .
” Terlebih dalam memarkirkan kendaraan ataupun menyimpan barang berharga dirumah . Pastikan jika ingin meninggalkan rumah pintu juga dalam keadaan terkunci,’ paparnya