JEPARA – Sebentar lagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mendapatkan bantuan senilai Rp 400 ribu. Namun, hingga kini penyaluran bantuan tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara.
Isdiyanto Kaesworo, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) mengatakan pihaknya telah menaikkan berkas administrasi pencairan BST kabupaten kepada bupati. JPS ini merupakan bantuan pemkab dalam masa pandemi Covid 19 ini.
Isdiyanto menyebutkan, BST kabupaten ini sudah pernah cair pada tahap I. Yakni dicairkan pada bulan Mei hingga Juli senilai Rp 200 ribu per bulan. Pada tahap pertama, jumlah penerima BST sebanyak 28 ribuan KK.
Sementara itu, untuk tahap kedua ini, jumlah penerima BST Kabupaten bertambah menjadi sekitar 61 ribu KK. Penambahan jumlah penerima ini berasal dari penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Tengah sebanyak 26 ribu dan ada tambahan dari masyarakat Jepara yang belum mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk data terbaru penerima BST Kabupaten yang akan diajukan ada sekitar 33 ribu KK.
”Penambahannya dari penerima JPS Provinsi Jateng dan hasil penyisiran petugas. Mereka yang berhak menerima bantuan tapi sampai sekarang belum dapat dari sumber manapun, dicatat sebagai penerima baru,” jelas Isdiyanto, Kamis (27/8/2020).
Pihaknya menerangkan, untuk tahap kedua ini, penerima BST kabupaten akan menerima bantuan senilai Rp 400 ribu per KK. Bantuan akan disalurkan selama tiga bulan. Yakni sejak Agustus sampai Oktober.
Seperti yang diketahui, sebelumnya sekitar 26 ribu KK menerima bantuan melalui JPS Provinsi Jateng senilai Rp 200 ribu. Namun, Pemkab Jepara memilih untuk melanjutkan program Pemerintah Provinsi Jateng itu menggunakan APBD Kabupaten Jepara sendiri.
”Kalau SK nya sudah jadi, nanti tinggal menyalurkannya melalui Bank BRI,” imbuh dia. (JHI-FQ)