Jepara – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang sedang pesta minuman keras di kawasan Pantai Bandengan Jepara pada Minggu (26/5/2024) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli rutin operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang Pilkada 2024 dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Jepara yang bebas dari penyakit masyarakat (Pekat). Selain minuman keras, dalam operasi ini polisi juga melakukan razia terhadap narkoba, senjata tajam, judi, dan prostitusi jalanan.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa para pemuda yang ditangkap tersebut kemudian diamankan dan diberi pembinaan.
“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Ipda Puji menjelaskan bahwa penangkapan keenam pemuda tersebut berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri yang melaporkan adanya segerombolan pemuda yang pesta miras di kawasan Pantai Bandengan.
Laporan Masyarakat ke Polres Jepara
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, bahwa ada segerombolan pemuda yang sedang pesta miras di kawasan Pantai Bandengan,” jelasnya.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi dan benar, di lokasi tersebut ditemukan segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” lanjut Ipda Puji.
Tim Patroli Siraju kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti miras jenis ciu ukuran 600 ml.
Menurut pengakuan keenam pelaku, mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota dan kemudian mengonsumsinya di kawasan Pantai Bandengan.
Setelah diamankan, para pemuda tersebut didata dan diperintahkan membuat surat pernyataan. Mereka juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu oleh mengonsumsi miras di tempat umum,” ucapnya.
Ipda Puji juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi dengan ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.
“Semua itu untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar yang meresahkan,” harapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Jeparahariini.com