JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara rupanya memiliki sikap berbeda dalam memutuskan nasib para pegawai negeri sipil (PNS) mereka yang tersandung kasus dugaan korupsi. Meski sudah menjadi terpidana, ternyata mereka masih dipertahankan menjadi pegawai dan hanya disanksi administratif.
Tercatat ada 4 orang PNS di lingkungan Pemkab Jepara, yang sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sehingga statusnya adalah terpidana kasus korupsi. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan statusnya masih sebagai PNS.
Satu orang di antaranya, bahkan sudah bebas dan kembali aktif sebagai PNS. Meski saat ini posisinya hanya sebagai staf biasa saja, sebagai akibat dari kasus yang menimpanya tersebut. Sedangkan 3 orang lainnya, yang saat ini masih menjalani hukuman, statusnya hanya di-nonaktifkan. Bahkan masih menerima 75% gaji.
Satu orang PNS yang sudah bebas dari hukuman setelah menjalani vonis 16 bulan penjara, berinisial Af. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kembali aktif bekerja di Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (BMP-ESDM) Jepara.
Namun, sebagaimana disebutkan di atas, kendati aktif kembali, namun yang bersangkutan kini kini hanya menjadi staf biasa. Padahal, jabatannya sebelum terkena kasus tersebut, adalah kepala bidang (kabid) di dinas tersebut.
Sedangkan 3 PNS lainnya, sebelumnya bertugas di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (Cipkataruk) Jepara. Namun, karena ketiganya masih mennjalani proses hukuman, maka statusnya nonaktif sebagai PNS.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Jepara Abdul Syukur membenarkan hal tersebut. menurutnya, keputusan untuk mempertahankan PNS yang tersandung kasus dugaan korupsi, merupakan sikap yang sudah diputuskan oleh tim di internal Pemkab Jepara.
Tim yang disebut Syukur itu sendiri, terdiri dari BKD, sekretaris daerah (sekda), Bagian Hukum Setda Jepara, dan asisten I sekda Jepara. Namun Syukur mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.
”Setelah melalui keputusan yang ditetapkan tim, memang Pemkab Jepara memutuskan untuk mengaktifkan kembali mereka (PNS tersandung korupsi, red), dengan memberi sanksi administrasi kepada mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi Koran Muria, Senin (19/1).
Dikatakan Syukur, secara normatif pihaknya sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait. Termasuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). ”Kemudian kami juga sudah memperhatikan legal opinion dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jepara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya sudah mempertimbangkan banyak hal,” tuturnya.
Syukur menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berpedoman pada Perpres Nomor 32 Tahun 1979, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika dihukum penjara berdasarkan putusan hukum tetap, karena melakukan dengan sengaja tindak pidana yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun.
”Sesuai dengan pasal ini, 4 PNS yang bersangkutan itu, dinilai tidak masuk atau memenuhi aturan ini. Mereka hanya divonis kurang dari 2 tahun penjara, dari ancaman hukuman yang kurang dari 4 tahun. Itu salah satu pertimbangannya,” terangnya.
Selain itu, menurut Tim Pemkab Jepara, 4 PNS tersebut terbukti tidak melanggar dakwaan primer yang didakwakan kepada mereka. Itu terlihat dari proses yang terjadi selama persidangan berlangsung. Syukur menyebutkan bahwa mereka hanya menjadi korban dalam sistem yang berlaku.
Keempatnya juga dinilai tidak terbukti merugikan negara dan menikmati uang dari kasus korupsi tersebut. Dalam vonis yang diberikan, mereka juga tidak dikenakan kewajiban mengembalikan uang negara, karena memang tidak menikmatinya.
”Atas keputusan ini, kami berharap semua bisa memahaminya. Selain itu, dalam hal ini kami juga mempertimbangkan soal kemanusiaan terhadap mereka,” tegas Syukur. (Wahyu KZ / Merie)
Sumber : :