JEPARA – Puluhan kendaran dinas yang sudah tidak terpakai mulai dilelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Proses lelang kendaraan tersebut berlangsung hingga akhir bulan November 2020 ini.
Melalui surat resmi, Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara mengumumkan lelang kendaraan itu dalam surat bernomor 033/3959. Sebanyak delapan paket kendaraan dinas dari berbagai jenis dan merk dilelang bebas untuk siapapun.
“Total ada delapan paket kendaraan yang terdiri atas 20 mobil dinas berbagai merk, jenis, maupun tahun,” ujar Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.
Edy menjelaskan, proses lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan sistem close bidding atau lewat aplikasi internet. Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Yaitu melalui surat tertulis atau email yang bisa diakses di situs www.lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang ini, kata Edy, terhitung sejak adanya pengumuman hingga 30 November pukul 10.00 WIB. Selain itu, Pemkab Jepara juga memberikan kesempatan open house bagi peserta yang ingin melihat langsung kendaraan dilelang. Open house dilkukan pada 26 November mendatang.
“Open house akan bertempat di halaman Setda Jepara bagian selatan. Mulai pukul 08.00-14.00 WIB,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang dilelang, paket pertama yakni satu unit mobil Ford/Rangger Single Cabin tahun 2008 dengan nilai limit Rp17,4 juta. Paket kedua yaitu satu unit mobil sedan Timor S515 tahun 1997 dengan limit Rp3,4 juta. Paket ketiga yakni satu unit mobil Ransus Ambulance Mazda E tahun 2005 dengan nilai limit Rp16,9 juta.
Selanjutnya paket keempat terdiri atas lima unit mobil Suzuki ST tahun 1997 dengan nilai limit Rp25,3 juta. Paket kelima terdiri atas empat unit mobil Mitsubishi T120SS dan pikup T120 dengan nilai limit Rp9,6 juta.
Kemudian paket keenam teridiri atas lima unit mobil Suzuki ST tahun 1987, 1997, 1999, 2000, dan 2003 dengan limit Rp20,3 juta. Paket ketujuh yakni dua unit mobil Toyota Kijang KF tahun 1992 dan 1997 dengan nilai limit Rp11,2 juta. Terakhir, paket ke-8 terdiri atas dua unit mobil Isuzu TBR54 tahun 1997 dan 2020 dengan nilai limit Rp17,6 juta. (JHI-FQ)