JEPARA – Kabar gembira hadir dari Umat Nasrani di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang. Pasalnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan keputusan tentang keberlangsungan melanjutkan pembangunan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di sana, yang telah lebih dari 18 tahun berpolemik.
Melalui surat keputusan bernomor 452.2/0412 perihal penyelesaian ijin pendirian rumah ibadah (gereja), yang ditanda tangani bupati Jepara berisi sebagai berikut :
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan ormas Keagamaan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara Perihal Penyelesaian Ijin Pendirian Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT.02/VI Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, maka dengan mempertimbangkan beberapa pendapat peserta rapat pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku.
Terpisah, Theofillus Tumijan, pendeta yang rumahnya berada persis di belakang Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) itu, mengatakan bahwa ia sudah menerima surat dari bupati itu pada pagi tadi, Kamis (28/1/2021). Ia menerima langsung surat yang diantarkan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.
”Iya, tadi pagi suratnya sudah saya terima. Diantar oleh bagian kesra,” kata Theo melalui sambungan telepon.
Kendati sudah menerima surat itu, Theo tidak berkenan untuk berbicara banyak. Begitu juga dengan langkah terdekat yang akan dia lakukan.
Diberitakan sebelumnya, FKUB Jepara telah melayangkan surat rekomendasi kepada bupati untuk mengesahkan GITJ Gereja Dermolo sebagai tempat ibadah. Rekomendasi itu menyusul tak kunjung usainya persoalan gereja tersebut yang sudah 18 tahun tak bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Keputusan FKUB bernomor 006/SP/FKUB-JPR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Dan ditandatangani oleh ketua FKUB Jepara Mashudi. Melalui surat itu, FKUB merekomendasikan status bangunan yang berdomisili di RT 02/RW 06 Dukuh Dombang, Kecamatan Kembang yang memiliki IMB Nomor 648/150 tertanggal 9 Maret 2002, sebagai tempat ibadah (gereja) sah dan secara resmi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(JHI-FQ)