JEPARA – Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada DPRD Jepara. Rancangan ini diajukan saat rapat paripurna DPRD Jepara di Ruang Paripurna, Jumat (4/9/2020).
Dalam kesempatan itu, bupati Jepara diwakili oleh Sekertaris Daerah Edy Sujatmiko. Edy menerangkan, penyusunan rancangan KUPA tahun anggaran 2020, itu bertujuan untuk memberikan penjelasan serta informasi tentang berbagai perubahan asumsi dasar dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, untuk merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan, target, dan upaya-upaya dalam mencapai target pendapatan daerah, kebijakan perencanaan belanja daerah, dan kebijakan perencanaan pembiayaan daerah.
”Selain itu juga sebagai landasan atau dasar acuan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Edy.
Edy menyampaikan, rencana perubahan pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp2,28 triliun. Total proyeksi pendapatan itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp366,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,8 triliun, serta lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp103,68 miliar.
“Sementara rencana belanja daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS P, diproyeksikan sebesar Rp2,45 triliun,” imbuh Edy.
Mulai dari belanja operasi Rp1,79 triliun, belanja modal Rp255,5 miliar, belanja tak terduga Rp46,59 miliar, dan belanja transfer Rp365,23 miliar. Sementara itu, defisit dari total proyeksi belanja dikurangi total proyeksi pendapatan yang mencapai Rp169,44 miliar, akan ditutup dari rencana penerimaan pembiayaan.
Pimpinan sidang, Pratikno, saat menerima berkas dari Pemkab Jepara menyatakan, pihaknya akan membahasnya lebih detail sebelum mengambil keputusan. ”Rancangan itu akan dibahas di Komisi dulu,” ujar wakil ketua DPRD asal Partai Nasdem ini. (JHI-FQ)