JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah melarang adanya keramaian atau euforia pesta di malam pergantian tahun baru. Tujuannya, supaya tidak terdapat kerumunan dan timbul klaster penyebaran Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Moh Ali, Senin (21/12/2020). Jika biasanya pada malam pergantian tahun masyarakat selalu larut dalam euforia pesta kembang api atau lainnya, tahun ini dipastikan tidak akan ada lagi pemandangan serupa.
Pemerintah bahkan sudah menerbitkan surat larangan adanya keramaian di hotel dan tempat wisata. Sebab, biasanya di hotel atau tempat wisata menjadi pusat kerumunan masyarakat dalam merayakan pergantian tahun baru.
”Surat larangan (kerumunan, Red) untuk hotel dan tempat wisata sudah terbit,” tegas Ali.
Sementara itu, sejumlah titik di seluruh Kabupaten Jepara sudah didirikan posko pemantauan. Seperti di pusat kota dan perbatasan-perbatasan dengan kabupaten lain.
Terkait dengan kesiapan satgas Covid-19 pada penanganan virus ini, Moh Ali mengaku belum merapatkannya secara lebih detail. Utamanya terkait screening yang dilakukan kepada pemudik di libur tahun baru nanti.
Ditanya terkait kesiapan pemerintah menggunakan tes rapid antigen, Moh Ali mengaku belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, selain karena biayanya yang mahal, tenaga kesehatan juga belum disiapkan.
”Tes rapid antigen tidak bisa dilaksanakan. Harganya masih mahal. Kedepan mungkin itu yang akan dipakai,” terang Ali.
Diketahui, Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen untuk wilayah Jawa seharga Rp 275 ribu. Rapid test antigen merupakan jenis tes virus Covid 19 dengan metode pengambilan sampel swab. Hasil tes ini relatif lebih cepat dibanding tes PCR. (JHI-FQ)