JEPARA – Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi polemik Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara terkait klaim komoditas Parijoto. Berbagai asumsi liar dari berbagai pihak terlontar di media massa maupun media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara Diyar Susanto melalui Kasi Produksi dan Usaha Hortikultura Zumiyarsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun, termasuk Kabupaten Kudus untuk mempermasalahkan siapa pemilik resmi komoditas Parijoto itu. Diketahui, tanaman Parijoto memang banyak tumbuh liar di kawasan pegunungan Muria. Tidak hanya di Kudus saja, melainkan juga di Kabupaten Jepara.
Zumiyarsih menerangkan, pihaknya telah mengajukan tanaman Parijoto sebagai komoditas khas Jepara pada 2019 silam. Pengajuan tersebut dilakukan setelah melaksanakan uji karakteristik di Desa Tempur pada 12 April 2019 lalu. Uji karakteristik fisik pada batang, daun, bunga, dan buah dilakukan bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya mengungkapkan, uji karakteristik tersebut menghasilkan sejumlah data penting terkait varietas Parijoto. Seperti karakter fisik, buah, daun dan batang. Hasilnya, daun Parijoto Jepara lebih lebar, tebal, dan kaku. Sedangkan, untuk buah memiliki karakteristik lebih lebat, isinya banyak, dan memiliki warna merah keunguan.
”Varietas Parijoto itu kan banyak. Bandungan misalnya, daun dan buahnya lebih kecil. Jadi varietas yang kita miliki tentu berbeda dengan daerah lain. Namun, andaikan disandingkan dengan Parijoto Kudus, mungkin karakteristiknya sama. Karena letak geografisnya sama-sama di Pegunungan Muria,” ungkap dia, Kamis (12/11/2020).
Usai melakukan uji karakteristik tersebut, pihaknya mengajukan tanda daftar varietas Parijoto bersama bupati Jepara kepada PVTPP Kementan RI. Setelah melalui pengkajian dan penilaian, akhirnya PVTPP Kementan RI mengeluarkan sertifikat tanda daftar varietas tersebut kepada Kabupaten Jepara pada Desember 2019 lalu.
Terkait dengan polemik yang terjadi, pihaknya menilai bahwa hal itu sebenarnya hanya persoalan kecepatan respon pemerintah saja. Sebab, Zumiyarsih mendengar bahwa para petani Parijoto Kudus sudah mengajukannya kepada dinas pertanian setempat pada tahun 2018. Namun, ternyata tidak ada tindak lanjut.
”Kami tidak tahu alasannya apa. Padahal sudah diajukan ke dinas pertanian Kudus sejak 2018. Kalau kami kan langsung merespon cepat,” ujar dia.
Padahal, lanjut dia, sebenarnya pada saat proses pendaftaran varietas di PVTPP Kementan RI itu terdapat waktu 30 hari sebagai masa sanggah. Dalam kurun waktu itu, siapapun berhak menyanggah pendaftaran oleh Kabupaten Jepara. Namun, ternyata tidak ada satupun pihak yang menyanggah. Termasuk Kabupaten Kudus.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, di Kabupaten Kudus ramai membahas bahwa Parijoto telah resmi dimiliki Kabupaten Jepara pada Agustus 2020 lalu. Hal itu mengemuka saat Kudus mengetahui bahwa PVTPP Kementan RI sudah memberikan sertifikat tanda varietas Parijoto kepada Jepara.
”Ketika kabupaten sudah mempunyai varietas tersebut, itu berarti milik kabupaten tersebut. itu diakui tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia,” tegas Zumiyarsih.
Pihaknya menegaskan, kalau Kabupaten Kudus atau siapapun ingin mengajukan banding, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah tes DNA. Kalau hasilnya sama, yang dimenangkan adalah Jepara lantaran lebih dulu mendaftar. Kalau hasilnya berbeda, Pusat PVTPP akan memberi sertifikat tanda varietas untuk jenis baru. (JHI-FQ)