JEPARA – Pembunuh sadis Andik Yulianto (26), pria yang ditemukan tewas dengan penuh luka tusuk di Desa Bantrung Batealit pada 20 November lalu, akhirnya berhasil dibekuk Polisi. Andik Yulianto, merupakan warga Desa Bulungan Pakis Aji yang diketahui bekerja sebagai debt collector.
Tak hanya meregang nyawa, para pelaku juga sempat melakukan tindak kekerasan kepada rekan Andik yakni Ridwan (25) warga Ngasem Batealit hingga harus dirawat intensif di RSUD Kartini Jepara.
Tiga pelaku yang sempat diburu polisi dan kini berhasil diamankan polisi adalah Kuswo alias Kus, warga Desa Kedungleper Kecamatan Bangsri, Taufikur Rochman warga Desa Bangsri Kecamatan Bangsri dan Sofyan Dwi Sunarso warga Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo.
” Dua pelaku kami tangkap pada Sabtu 26 November lalu, dan seorang tersangka kami amankan Senin hari ini,” kata Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/11) .
Lebih lanjut Samsu mengatakan, terkait peran dan motif dari masing- masing pelaku, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula terjadinya pembunuhan terjadi usai menyaksikan pertunjukan orkes dangdut. Dimana, Ketika korban dan para pelaku beriringan mengendarai sepeda motor dan terjadi saling srempet.
” Tersangka Kuswo yang mengendarai motor Vega disrempet oleh korban Andik yang memboncengkan Ridwan, lalu Kuswo memperingatkan Andik supaya naik motor pelan-pelan, namun korban tidak menerimakan dan menendang motor Kuswo hingga keduanya terjatuh,” Jelasnya.
Lebih lanjut Samsu menerangkan, korban Andik menendang motor Revo yang dikendarai oleh Taufik dan Sofyan hingga jatuh. Usai terjatuh inilah aksi saling pukul terjadi.
“Senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban sebenarnya justru milik korban Andik, namun karena kalah saat berkelahi akhirnya senjata tajam itu dikuasai oleh pelaku dan digunakan untuk menusuk korban. Setelah kedua korban terluka,ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan kedua korban,” ujar Kapolres.
Kini para pelaku diamankan di mapolres Jepara dan dikenai pasal 170 KUHPdan pasal 351 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.