JEPARA – Meskipun pemerintah pusat memperpanjang masa pemberkasan via online sampai tanggal 24 November mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap membatasi pemberkasan sampai tanggal 19 November nanti.
Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pemberkasan CPNS tersebut dilaksanakan sesuai rencana awal. Yaitu hanya empat hari. Dimulai hari ini sampai Kamis (19/11) nanti. Pelaksanaan pemberkasan juga dilaksanakan menjadi dua sesi dalam sehari.
Pihaknya menjelaskan, sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Kemudian sesi kedua mulai pukul 12.00-15.00 WIB. Setiap sesinya peserta dibatasi hanya 50 orang.
“Peserta diwajibkan hadir secara pribadi sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” jelas Edy.
Dalam pemberkasan ini, CPNS diwajibkan menjalankan protokol kesehatan ketat. Selain mencuci tangan, peserta juga harus memakai masker dan selalu menjaga jarak. Penerapan sistem shift itu juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi penularan Covid 19.
Tomi Saputra (23), salah satu mengungkapkan, pemberkasan dokumen fisik ini merupakan persyaratan yang diterapkan Pemkab Jepara. Sebelumnya, ia juga telah melakukan pemberkasan secara online di website khusus milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pemberkasan secara tatap muka ini, menurutnya cukup lancar dan prosesnya cepat.
“Tadi dipanggil satu-satu sesuai urutan. Berkas langsung dicek. Sekitar 5 menit langsung selesai dan diperbolehkan pulang,” ujar lulusan CPNS untuk formasi guru kelas ini.
Diketahui, jumlah CPNS Kabupaten Jepara formasi 2019 sebanyak 381. Dengan rincian tenaga guru 247 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi dan tenaga teknis sebanyak 52 formasi. Dari jumlah lowongan ini, hanya 366 peserta yang dinyatakan lolos. (JHI-FQ)