Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, periode 2014-2019 yang digelar hari ini diwarnai hujan interupsi. Pemicunya, terkait penetapan pimpinan sementara DPRD Jepara.
Munculnya pimpinan Dewan sementara ini seiring adanya judicial review UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hingga kini, memang belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut.
Karena belum ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman, akhirnya ditunjuklah pimpinan sementara DPRD Jepara yang diambil dari dua parpol peraih suara terbanyak saat pemilihan legislatif (pileg) di Kota Ukir, 9 April lalu. Kedua parpol tersebut adalah PDIP (10 kursi) dan PPP (9 kursi). PDIP memberi mandat kepada Dian Kristiandi untuk mengisi posisi ketua sementara DPRD Jepara. Sedang, PPP “menunjuk” Noor Fuad sebagai wakil ketua sementara DPRD Jepara.
Dian Kristiandi yang sedang memberikan kata sambutan langsung diinterupsi oleh salah seorang anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Menurut Agus Sutisna, terdapat kekeliruan terkait penetapan Noor Fuad sebagai waket sementara DPRD Jepara. “Mestinya bukan dia (Noor Fuad), tapi kader lainnya (Zusdi Ghozali),” kata Sutisna, Rabu (13/8/2014).
Saat ini, DPC PPP Jepara memang pecah menjadi dua kubu. Kubu pertama di bawah kepemimpinan Ahmad Marzuqi. Kubu lainnya, dipimpin Sutarjo. Dian Kristiandi pun langsung berusaha menghentikan hujan interupsi dari kader-kader PPP tersebut. Ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di internal partai berlambang Kakbah tersebut. “Kami hanya meneruskan apa yang diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Jepara. Jadi mending selesaikan dulu di internal, rapat ini bukan untuk itu,” tegas Dian.