JEPARA– Jajaran Sat Reskrim Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan Dian Eko Prabowo (29), warga Desa Tigajuru RT 04/RW 02, Kecamatan Mayong.
Dari salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat empat tersangka pembunuhan terhadap Dian. Mereka yaitu AS alias Blondong (22) warga Desa Mayong Kidul, dia ditangkap saat akan pergi ke luar kota. Blondong disergap petugas saat masih di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Selain Blondong, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain. Yaitu IA (20) warga Desa Ploso Kecamatan Ploso Kudus, MZA (18) warga Desa Mayong Kidul, dan VDA (20) yang beralamat di Desa Mayong Kidul yang menyerahkan diri diantar orang tuanya bersama Petinggi Mayong Kidul ke Polres Jepara, selasa (1/12) malam dan pada Rabu (2/12) siang.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika saat dikonfirmasi kemarin membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut. Namun belum bersedia dimintai keterangan secara detail.
”Tunggu rilis lengkap setelah kami lakukan penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Sabtu (28/11), warga Desa Tigajuru, Mayong Dian Eko Prabowo ditemukan tergeletak bersimbah darah dalam kondisi tidak sadarkan diri di tengah sawah Kamis malam (26/11). Pihak keluarga mengaku bahwa sore hari itu, korban meminta ijin untuk melakukan Cash On Delivery (COD)-an handphone. Namun pihak keluarga tidak mengetahui kemana dan dengan siapa dia bertransaksi. (JHI-FQ)