JEPARA – Kurang dari 1 X 24 jam akhirnya polisi membekuk pelaku penganiayaan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yakni Seraju (45) warga Desa Geneng Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara . Dalam kasus KDRT tersebut, menyebabkan istrinya yakni Siti Hadroh mengalami luka parah hingga kritis dan harus dirawat dirumah sakit sedangkan anaknya sendiri yakni Afrianto (15) meninggal karena mengalami pendarahan pada otak karena mengalami luka parah yang disebabkan karena pukulan benda tumpul dibagian kepalanya .
Kapolsek Batealit AKP Hendro Astro mengatakan, pelaku penganiayaan yakni Seraju, setelah melakukan penganiayaan kabur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dibekuk di daerah Semarang Utara .
” Pelaku sempat kabur ke Semarang dan pada Rabu sekitar pukul 17.30 wib berhasil kami amankan dari tempat persembunyiaanya yakni dirumah orang tuanya ,” ungkap Hendro pada Rabu (28/10) .
Lebih lanjut Hendro mengatakan, guna menjalani proses hukum atas kasus tersebut, pelaku akan dibawa ke Jepara.
” Sementara kami belum bisa menyimpulkan apa motif dibalik kasus KDRT tersebut karena kami belum sempat mengintrogasi pelaku, yang jelas kasus ini akan kami tangani untuk mengungkap semuanya,” katanya saat dihubungi via ponsel.
Sementara itu, dari hasil informasi yang dihimpun dari Jeparahariini.com . Pelaku yakni Seraju ini , sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan . Menurut pernyataan Ahmad Rofii ( 45 ) selaku kakak dari Siti Hadroh. Pelaku sebelumnya pernah dirawat di RSUD Kartini Jepara karena gangguan kejiwaannya . Bahkan , pelaku juga sempat dirujuk di salah satu rumah sakit di Semarang.
“Karena gangguan kejiwaan, pelaku pernah dirawat dirumah sakit beberapa kali, Terakhir masuk rumah sakit itu pada tahun 2014,” tuturnya.