JEPARA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara sudah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Mulai hari ini, 9 Juni Panwaslu Kabupaten Jepara, membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Ketua Panwas Pilkada Jepara Arifin, S.Ag.,M.S.I mengatakan, penyelenggaraan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berintegritas mensyaratkan adanya personel pengawas pemilu yang berkualitas. Sosok yang tidak hanya faham urusan penyelenggaran pemilu saja, namun juga pengawasan pemilu gawe demokrasi lokal di Kota Ukir.
” Kami harapkan dari berbagai kalangan terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada Jepara di tingkat kecamatan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwascam,” ujar Arifin, Kamis (9/6/2016).
Sebagai pedoman sukses atau tidaknya pilkada, Arifin menuturkan dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya adalah dilihat dari tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu tersebut serta minimnya pelanggaran.
” Apalagi praktek “money politic” selalu membayangi setiap adanya pemilu. Untuk itu dibutuhkan personel pengawas pemilu yang berkompeten dan berkualitas. Ini yang kita cari, mari kita kawal bersama dan awasi gawe pilkada ini,” ungkap Arifin, didampingi dua anggota Panwas Pilkada Jepara lainnya, Muhammad Olis, SH,I dan Taskuri, S.Ag.
Sementara itu, syarat untuk menjadi panwascam juga harus dipatuhi pendaftar. Diantaranya mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar harus berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Calon anggota Panwascam juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar.
” Syarat lainnya adalah tidak pernah dipenjara dengan kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Calon panwascam juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Dan pendidikan minimal SMA/Sederajat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Sekretariat Panwas Jepara, Abdul Ghofur, S.IP.,M.H menambahkan, berkas administrasi calon anggota panwascam dan keterangan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Sekretariat Panwas Jepara, Jalan KH Ahmad Fauzan No 15 Saripan Jepara. Atau bisa juga bisa dilihat dan diunduh di facebook Panwaskab Jepara.
” Waktu penerimaan berkas dari calon pendaftar mulai 16 Juni. Berkas pendaftaran harus sudah diterima paling lambat 22 Juni 2016.Proses pendaftaran hingga seleksi tidak dipungut biaya,” pungkas Ghofur.