JEPARA – Kapolres Jepara AKBP M. Taslim Chaerudin hingga saat ini tetap melarang adanya pertunjukan orkes dangdut pentas pada malam hari di Kabupaten Jepara .
Peraturan ini dikeluarkan kapolres semenjak adanya kasus penganiayaan seorang warga hingga akhirnya meninggal sewaktu menyaksikan pertunjukan hiburan dangdut beberapa bulan lalu. Selain itu sebelumnya juga adanya musyawarah Petinggi di Kecamatan Bangsri yang menyatakan larangan pementasan orkes dangdut di malam hari dan disetujui oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi .
” Hingga saat ini kami tetap larang, Jika ada yang nekat untuk menggelar hiburan orkes dangdut pada malam hari, akan kami tindak tegas, ” ungkap Kapolres M Taslim Chaerudin pada Selasa (21/10) .
Selama ini Polres Jepara sendiri sudah memberikan toleransi kepada masyarakat, meskipun ingin menggelar pertunjukan dangdut masih bisa pada siang hari hingga pukul 16.00 , dan untuk malam hari yang diperbolehkan hanya organ tunggal . Namun dalam kenyataannya , selama ini masih banyak masyarakat yang melaporkan bahwa adanya pertunjukan orkes pada malam hari .
” Kami masih sering mendapatkan sms ataupun telpon, bahwa adanya orkes malam hari, dalam ijinnya organ tunggal namun mereka menggunakan alat musik lengkap serta para penyanyi yang berpakaian minim “, jelas Taslim .
Lebih lanjut Taslim menekankan jika nantinya masih ada yang nekat untuk menggelar orkes dangdut dengan ijin organ tunggal , kapolres akan meningkatkan kebijakn terkait hiburan malam.
” Jika masih ada yang nekat, kami akan tiadakan hiburan malam hari , karena seperti orkes dangdut itu lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya , ” jelasnya .
Taslim berharap kebijakan ini bisa didukung oleh semua lapisan masyarakat terutama oleh pemegang regulasi seperti kepala desa, para tokoh agama , tokoh masyarakat serta orang tua . ” semoga semuanya ikut membantu, karena ini semua salah satunya untuk membuat Jepara lebih kondusif, tidak ada konflik serta peredaran minuman keras dimasyarakat “, Pungkas Taslim .