JEPARA – Polres Jepara menggelar operasi Sikat Candi Tahun 2017 terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober. Dalam kegiatan tersebut polisi mengamankan 9 tersangka. Para tersangka tersebut tertangkap usai melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Jepara.
” Dalam operasi ini sasaran kita adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Ada 9 tersangka yang telah kita amankan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugraha saat gelar perkara di Mapolresta Jepara, Senin (17/10).
Kapolres mengatakan, dari 9 tersangka 3 di antaranya merupakan target operasi. Sedangkan 6 tersangka non target operasi.
” Dua tersangka dari luar daerah yakni, Kudus dan Pati. Sedangkan 7 lainnya dari Jepara. Mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah di Jepara,” Ungkap Yudi.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 burung Murai Batu Medan senilai 60 juta, 1 sertifikat tanah. 1 unit motor Mio. 2 Unit motor Honda Scoopy. 1 unit Honda Vario, 1 Unit Suzuki Satria, 1 Unit Mitshubisi L300, 2 Unit handphone.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Yudi.