JEPARA – Sebanyak 4.742 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk dihancurkan dengan alat berat oleh Polres Jepara, Senin (21/12/2020). Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan konsumen miras di Bumi Kartini.
Plt Kapolres Jepara AKBP Dolly A. Primanto, menyatakan pemusnahan miras tersebut adalah bentuk tanggung jawab dari pihak kepolisian kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Utamanya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain miras dalam kemasan botol, kepolisian juga memusnahkan 7.276 liter minuman keras oplosan. Diharapkan, menjelang akhir tahun ini, peredaran miras di Jepara akan berkurang jumlahnya.
“Miras ini salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan,” kata dia.
Untuk mengembalikan mental masyarakat menjadi bijak kepolisian mengharapkan kerjasama dari semua sektor untuk turut serta memberantas penyakit masyarakat, khususnya miras.
Dwi Riyanto, yang hadir mewakili Bupati Jepara menyatakan, sangat mengapresiasi langkah Polres Jepara ini. Miras memang menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sudah lama muncul di Jepara. Persoalan ini seringkali menimbulkan masalah-masalah yang lain di masyarakat.
“Kami tentu saja sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Jepara. Masalah miras memang seperti tak ada habisnya. Banyak razia yang dilakukan, namun nyatanya masih saja ada peredarannya. Hal ini memang harus menjadi perhatian semua pihak,” tegas Dwi Riyanto. (JHI-FQ)