JEPARA – Sebanyak 476.200 batang rokok illegal jenis SIgaret Kretek Mesin (SKM) di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan pada Rabu (30/9/2020), kemarin. Dari operasi tersebut, petugas menaksir nilai rokok illegal itu mencapai Rp 485,72 juta.
Melalui siaran pers (2/10/2020), Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan di dua rumah yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengepakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal.
”Tim Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Sekitar pukul 10.45 WIB (30/9/2020),” terang Gatot.
Pihaknya menyatakan, dalam penggerebekan itu tidak ada pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 476.200 batang jenis SKM yang diamankan Bea Cukai Kudus. Jumlah itu diperkirakan bernilai Rp 485,72 juta.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,54 juta,” kata dia.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus melakukan pengecekan dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Pada rumah pertama ini kami berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total 342.200 batang,” ujar dia.
Selanjutnya, Bea Cukai Kudus melanjutkan penindakan menuju rumah penimbunan rokok kedua. Lokasi gudangnya masih sama dengan gudang pertama. Yakni di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamat, Jepara.
“Di rumah kedua berupa rokok SKM sebanyak 134 ribu batang dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal,” kata Gatot.
Para pelaku peredaran rokok ilegal masih diburu oleh Bea Cukai Kudus. Pada saat dilakukan penindakan kedua rumah dalam kondisi tidak ada penghuninya. “Pelaku nanti melanggar pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Gatot.
(JH-FQ)