JEPARA – Nur Hidayat, akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2014- 2019 setelah dilakukan pelantikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW) dalam rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/ janji,di Gedung Paripurna DPRD Jepara, Selasa (11/10/2016) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi dan dihadiri oleh wakil bupati Jepara Soebroto serta sejumlah anggota dewan dan pejabat pemkab Jepara.. Nur Hidayat yang merupakan politisi dari Partai Nasdem dilantik menjadi anggota dewan karena menggantikan Fitriawaty Aisyah yang telah meninggal dunia pada Juni 2016 lalu.
Pria 37 tahun asal Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan menempati peringkat kedua setelah Fitriawaty Aisyah dengan total perolehan 1712 suara. Pihaknya berada di Dapil V yang meliputi kecamatan Batealit, Pecangaan dan Kalinyamatan.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dian Kristiandi mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, anggota dewan yang menggantikan anggota yang lainya melalui proses PAW, maka yang bersangkutan akan menggantikan posisi yang ditinggalkan.
“Karena sebelumnya ibu Fitri anggota Komisi B, maka selanjutnya saudara Nur Hidayat akan bertugas di komisi B,” jelasnya.
Wakil Bupati Jepara Subroto dalam sambutannya mengucapkan seloamat kepada Nur Hidayat atas dilantiknya menjadi anggota dewan. Dia berharap, Nur Hidayat untuk segera menyesuaikan diri dengan kinerja DPRD Jepara yang sudah lebih dulu berjalan.
“Karena baru bergabung di tengah jalan, maka harus mengejar ketertinggalan dan segera melakukan adaptasi,” ungkapnya.
Saat ditemui wartawan, Nur Hidayat mengungkapkan, rasa syukur atas dilantiknya sebagai anggota dewan dari partai Nasdem. Namun pihaknya menilai amanat dan tanggung jawab yang diemban sangat besar, yakni terkait dengan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“ Kebutuhan mendasar masyarakat Jepara masih jauh dari harapan, baik kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur sehingga diperlukan kerja keras dari semua pihak,” Ungkap Nur Hidayat.