JEPARA – Pencuri kendaraan roda dua spesialis lokasi di tempat ibadah akhirnya diringkus Polres Jepara. Maling motor tersebut diketahui sudah meresahkan masyarakat yang sedang beribadah.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, menyebut tersangka yang berhasil diamankan berinisial S adalah warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung. Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati. Keduanya sudah mencuri di 25 tempat kejadian perkara (TKP).
”TKP pencurian di Jepara, Kudus, dan Rembang. Tersangka ini spesialis melakukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) waktu pagi hari. Biasanya di tempat ibadah (masjid, red),” jelas Aris saat pers release di Polres Jepara, Selasa (9/3/2021).
Aris menjelaskan, biasanya tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang shalat Subuh di Masjid. Dengan menggunakan kunci letter T, tersangka dengan mudah membawa lari sepeda motor meskipun sebelumnya dalam keadaan terkunci.
Sementara itu, S (42), mengaku nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman. Dia mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korbannya. Ia biasa melancarkan aksinya dengan adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa oleh Polres Pati.
”(mencuri di masjid, red) itu lebih mudah. Lebih aman,” ucap S.
Terpisah, Bambang Rumawan, salah satu korban asal Desa Cepogo Kecamatan Kembang, mengatakan sepeda motornya hilang sejak 2 Desember 2020 lalu. Sepeda motornya raib saat ia sedang salat subuh di Masjid.
”Waktu itu saya salat Subuh rekaat kedua. Kemudian ibu-ibu di belakang mendengar suara motor berbunyi. Sebagian jamaah teriak. Tapi motor sudah dibawa lari pencuri,” terang Bambang saat menerima kembali sepeda motornya yang sempat hilang itu di Polres Jepara.
Sementara itu, Sumiyati, warga Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, yang juga menjadi korban mengaku kehilangan motornya saat salat Subuh. Motornya raib sejak 2 Juli 2017 silam.
Karena tindakan itu, Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 366 jo 64 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (JHI-FQ)