Bupati Jepara H. Ahmad Marzuqi, SE meminta masyarakat melaporkan ke jajarannya jika ada pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid, tidak sesuai ketentuan. Dalam menanggung biaya pendidikan orang tua murid mestinya hanya memberi sumbangan yang tidak mengikat. Hal ini disampaikan Marzuqi Selasa (2/9) .
“Kalau ada silakan lapor baik kepada kami maupun Kepala Disdikpora agar ditindaklanjuti,” katanya. Hal ini dibenarkan oleh Moh Zahid Kepala Disdikpora. Beberapa hari lalu dia mendapati laporan pungutan di salah satu SD di dalam kota, yang mestinya bisa ditanggung dengan dana BOS. Setelah ditindaklanjuti Disdikpora, akhirnya pungutan dikembalikan.
Semenata itu menurut Bupati Ahmad Marzuqi, biaya pendidikan sudah banyak dinaikkan pemerintah dalam berbagai pos, termasuk BOS yang saat ini sudah menjangkau SMA/SMK. “Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga harus dilakukan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan secara transaparn. Dengan demikian, masyarakat dan orang tua murid mengetahui benar bagaimana dana tersebut digunakan,” terangnya.
“Kalau transparan maka orang tua akan paham mana saja yang biayanya ditanggung pemerintah, dan pada pos mana saja mereka bisa melakukan iuran,” katanya.
Menurut Marzuqi, kewajiban membiayai pendidikan memang tidak hanya berada di tangan pemerintah. Namun tidak boleh memberatkan orang tua murid. Biaya pendidikan itu, secara umum dibagi menjadi tiga, yakni biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pribadi peserta didik.
Pada pos biaya operasional, selain biaya nonpersonalia sudah ditanggung oleh pemerintah dengan BOS. Lalu biaya investasi sebagian besar ditanggung oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan.
“Tetapi dengan sarana prasarana yang ada, jika orang tua merasa belum cukup untuk pendidikan anak-anaknya, maka mereka bisa sepakat menyumbang yangg keputusannya diambil melalui mekanisme rapat pleno bersama komite sekolah.Yang harus digarisbawahi, jumlahnya harus menurut kemampuan orang tua murid dan masing-masing tidak sama,” katanya. Sedangkan biaya pribadi peserta didik, menjadi tanggungan peserta didik.
“Tetapi pemerintah daerah tetap membantu biaya pribadi melalui bantuan beasiswa yang dialokasikan kepada siswa miskin sebesar Rp. 432 juta untuk 432 siswa dari keluarga kurang mampu,” lanjutnya.
Di Jepara, dana BOS untuk SMA/SMK dalam dua tahap yang ditangani Disdikpora mencapai hampir Rp. 9 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasar indeks jumlah siswa di tingkatan sekolah tersebut. Saat ini bantuan yang diberikan sebesar Rp. 500 ribu per siswa per tahun. Jumlah ini naik signifikan dari Rp. 60 ribu yang dialokasikan tahap pertama pada awal 2013. Di Jepara terdapat 38 SMK dengan jumlah murid mencapai 13.426 sehingga mendapat alokasi Rp. 2,677 miliar. Sedangkan SMA sejumlah 24 unit memiliki 9.677 siswa dengan alokasi Rp. 4,838 miliar. Pada tahun ajaran mendatang, jumlah SMK direncakan bertambah 4 unit atau menjadi 42 unit.