JEPARA – Rapat Paripurna pengesahan keputusan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun Anggaran 2021 mundur tidak jelas. Padahal, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sudah menjadwalkan rapat tersebut.
Awalnya, pihak DPRD Jepara mengumumkan bahwa rapat paripurna itu dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB. Kemudian, tiba-tiba terdapat informasi lagi bahwa rapat ditunda menjadi pukul 15.00 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi oleh Jeparahariini.com, pihak DPRD menyatakan bahwa rapat tersebut ditunda. Kasubag Perundang-undangan, Humas dan Publikasi DPRD Jepara Eko Purwono, mengatakan bahwa rapat paripurna memang ditunda. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan rapat itu akan digelar.
”Harusnya hari ini pukul 14.00 tadi. Tapi ditunda. Tapi belum tahu kapan dilaksanakannya,” kata Eko kepada, Senin Jeparahariini.com (7/9/2020).
Eko menerangkan, ditundanya rapat paripurna tersebut lantaran laporan yang belum selesai dikerjakan. Untuk itu, pihak DPRD tidak bisa memaksa untuk segera melaksanakan rapat.
”Karena menyangkut angka dan sebagainya. Saat ini sedang digelar rapat pimpinan. Kemungkinan, kalau memang bisa nanti malam,” imbuh dia.
Sebelumnya, pada rapat paripurna penyerahan berkas KUPA-PPAS (4/9/2020) lalu, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, rencana perubahan pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp2,28 triliun. Total proyeksi pendapatan itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp366,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,8 triliun, serta lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp103,68 miliar.
“Sementara rencana belanja daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS P, diproyeksikan sebesar Rp2,45 triiliun,” kata Edy.
Mulai dari belanja operasi Rp1,79 triliun, belanja modal Rp255,5 miliar, belanja tak terduga Rp46,59 miliar, dan belanja transfer Rp365,23 miliar. Defisit dari total proyeksi belanja dikurangi total proyeksi pendapatan yang mencapai Rp169,44 miliar, akan ditutup dari rencana penerimaan pembiayaan. (JHI-FQ)