JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis ciu di wilayah Kecamatan Bangsri dalam operasi rutin penyakit masyarakat .
Wakapolres Jepara Kompol Nicholas Dedy Arifianto , saat gelar perkara pada Selasa (2/12) mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 450 liter Ciu yang disimpan di sebuah rumah di Desa Tengguli Kecamatan Bangsri milik Rudi Kriswanto warga Desa Bangsri .
Menurut Nicholas Dedy , miras ciu tersebut diamankan pada 18 Oktober lalu d , ciu tersebut dikemas di dalam 15 jerigen.dan setiap jerigen berisi 30 liter. ” Ratusan liter miras itu diketahui didatangkan dari daerah Kabupaten Sukoharjo dan belum sempat dijual oleh tersangka “, Ungkapnya
Untuk menekan munculnya tindak kriminal di Kabupaten Jepara ,Polres Jepara akan terus meningkatkan kegiatan operasi rutin . Hal ini guna mengantisipasi penyakit masyarakat . ” Kami akan terus lakukan operasi rutin , karena kasus miras di Jepara ini sangat meresahkan masyarakat “, tutur Nicholas Dedy .
Menurut dia pengamanan miras tersebut berkat informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh polisi. Barang bukti berupa ratusan liter ciu tersebut saat ini diamankan di Mapolres Jepara . ” Untuk membuat jera pedagangnya kami kenakan .pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara “, pungkasnya