JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengukuhkan 55 Relawan Demokrasi yang sebelumnya telah direkrut.
Relawan demokrasi itu mewakili 10 basis masyarakat. Basis masyarakat dimaksud adalah basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis pemilih penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis pemilih marginal, basis komunitas, basis keagamaan, dan basis warganet.
Puluhan relawan demokrasi itu akan bekerja selama tiga bulan hingga pemilu 2019 usai. Relawan tersebut nantinya akan menunjang, mensosialisasikan program-program KPU dan meningkatkan serta memperluas partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jepara.
Pengukuhan dan pembekalan relawan demokrasi ini digelar di Hotel D’Season Bandengan Jepara, pada Kamis (17/01). Dihadiri oleh lima anggota Komisioner KPU Jepara, seluruh relawan demokrasi Jepara, serta mantan anggota serta ketua KPU Jepara periode sebelumnya, M. Haidar Fitri.
Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, relawan demokrasi menyampaikan materi tentang pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi. Mensosialisasikan tanggal, hari dan jam pemungutan suara. Tata cara pemberian suara dalam pemilu.
” Dan mengenalkan peserta Pemilu baik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, DPD dan hal-hal lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan basis pemilih,” katanya.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan, agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, relawan demokrasi juga diwajibkan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Diantaranya harus bersikap independen, imparsial, dan non partisan terhadap peserta pemilu. Bertindak santun dan berperilaku baik. Menghormati adat dan budaya setempat. Tidak bertindak diskriminatif dan menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu.
” Serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau gratifikasi dari peserta pemilu,” jelas Subchan
Komisioner KPU Jepara Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma dalam pembekalan materi kepada para relawan menjelaskan tentang tata cara mencoblos surat suara pada pemilu 2019. Andy memaparkan dengan menunjukkan gambar mana surat suara yang sah dan yang tidak sah.
” Meskipun tanda coblos ada lebih dari satu pada calon yang sama masih dinyatakan sah. Namun, jika ada tanda coblos pada kedua pasangan calon berarti itu tidak sah,” terangnya.
Sedangkan Komisioner KPU Jepara Muhammadun dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam paparannya, memberikan materi tentang hoax dan pemilu. Pihaknya mencontohkan, dalam temuan KPU, selama Agustus – Desember 2018 terdapat 62 konten hoax. Sasarannya sesama peserta pemilu, penyelenggara pemilu , institusi penegak hukum, dan lain – lain.
” Jadi untuk menangkal hoax, sebagai netizen maupun relawan kita harus kritis terhadap informasi media sosial maupun pesan instan. Kita sebaiknya mencari tahu informasi pembanding terkait sebuah isu dari berbagai media yang kredibel,” ungkapnya.