JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu 2019. Pendaftaran dimulai sejak informasi ini diumumkan, sampai dengan 18 Maret 2019.
Komisioner KPU Jepara dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Muhammadun, Senin (7/1) mengatakan, pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10/2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Sesuai Pasal 27 PKPU Nomor 10/2018, survei dan jajak pendapat itu meliputi survei tentang perilaku pemilih, hasil pemilu, kelembagaan pemilu seperti penyelenggara pemilu, parpol, lembaga legislatif/eksekutif, dan survei tentang pasangan calon,” jelas dia.
“Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu hanya boleh dilakukan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. Lembaga ini pun ketentuannya harus berbadan hukum di Indonesia, dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri,” kata Muhammadun.
Ia juga menjelaskan, pendaftar bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jenis-jenis dokumen itu tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3 PKPU Nomor 10/2018.
Dokumen-dokumen itu di antaranya adalah rencana jadwal dan lokasi survei, akta pendirian (badan hukum Lembaga), susunan kepengurusan Lembaga, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan/instansi pemerintah setempat, surat keterangan daeri instansi terkait yang menyatakan bahwa lembaga survei tersebut telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei. Selain itu juga foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, serta beberapa surat pernyataan terkait integritas dan profesionalitas lembaga survei dalam menjalankan kegiatannya.
SUMBER : KPU Jepara