JEPARA – Semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten Jepara mengumumkan informasi pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara terbuka mulai Kamis (28/2).
Tahap pengumuman ini akan berakhir pada 5 Maret. Untuk pendaftaran, baru akan dibuka pada 6-12 Maret di masing-masing PPS di desa/kelurahan.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhammadun, Kamis (28/2) mengatakan, pengumuman itu bisa dilihat di masing-masing balai desa dan kelurahan setempat.
Pada pemilu 2019 ini, di Jepara aka nada 3.285 tempat pemungutan suara (TPS). Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, tiap TPS ada tujuh orang anggota KPPS (satu di antaranya diangkat sebagai ketua). Dengan jumlah TPS itu, maka di seluruh Jepara akan membutuhkan sebanyak 22.995 anggota KPPS.
“Ini jumlah kebutuhan yang cukup besar. Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu dengan menjadi KPPS. Sesuai amana UU, kami mengumumkan secara terbuka pendaftaran ini ke masyarakat. Kami juga mendorong kaum perempuan bisa berpartisipasi aktif di KPPS,” kata Muhammadun.
Sesuai Pasal 60 UU Pemilu, salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas-tugas lain, juga wewenang dan kewajiban yang bersifat administratif dan nonadministratif diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan undang-undang pemilu ini pula, seorang anggota KPPS usia minimalnya 17 tahun. Ini lebih muda dibanding pemilu 2014 lalu dimana syarat usia minimal 25 tahun. Di Pilgub Jateng 2018 lalu, syarat ini sudah berlaku. KPPS adalah penyelenggara pemilu di TPS, sehingga persyaratan seperti harus memiliki integritas, profesionalitas, kompeten, dan tidak partisan menjadi hal pokok.
“Untuk persyaratan secara rinci, dapat dilihat di pengumuman yang ada di balai desa dan kelurahan, serta di website kpujepara.go.id,” jelas Muhammadun.