JEPARA – Dalam upaya pengamanan penerimaan pajak di kabupaten Jepara, KPP Pratama Jepara menjalin kerjasama dengan Polres Jepara. Bentuk kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan edukasi dan pemahaman kewajiban perpajakan kepada masyarakat. Karena selama ini masih banyak wajib pajak di Kabupaten Jepara yang enggan membayar maupun melaporkan pajak .
Kepala Kantor Pajak Pratama Jepara Endaryono dalam kegiatan yang bertajuk ” Pajak Menyapa 2016″ yang digelar di kantor Pajak Pratama Ngabul Tahunan, Jepara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha diwilayah Kabupaten Jepara serta membentuk peta wilayah potensi sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak .
” KPP Pratama Jepara bekerjasama dengan Bhabinkantibmas Polres Jepara akan melakukan pengamatan lapangan secara “door to door”, menyapa masyarakat secara lebih humanis dengan memberikan edukasi mengenai kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya pada Selasa (19/4/2016).
Lebih lanjut Endaryono menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini pihaknya akan lebih gencar melaksanakan konsolidasi eksternal untuk menyukseskan kebijakan Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini bisa lebih meningkat hingga 51 % dibanding realisasi penerimaan tahun sebelumnya .
” Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana dibidang perpajakan, kami akan terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan hukum dengan intitusi penegak hukum lain. Hal ini untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik karena pajak milik bersama,” tuturnya .
Dari data yang di miliki KPP Pratama , tingkat kepatuhan wajib pajak di Jepara masih sangat rendah. Dari 4.738 wajib pajak badan , hanya 1.164 yang membayar pajak atau hanya 25 persen .
” Sedangkan wajib pajak orang pribadi non karyawan yang membayar pajak hanya 7 persen saja , yakni 1517 dari 20.562 wajib pajak yang terdaftar pada 2014,” pungkas Endaryanto .