JEPARA – MUKAB VI KADIN Jepara tahun 2023, yang dijadwalkan pada tanggal 21 Oktober 2023 di Gedung SHIMA Jepara, telah menimbulkan kekecewaan bagi banyak anggota KADIN Jepara. Lukman Hakim, seorang anggota KADIN Jepara, mengkritik panitia MUKAB VI KADIN Jepara karena dianggap tidak menjalankan prosedur dengan baik.
Menurut Lukman, panitia MUKAB seharusnya mengikuti Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN dan surat rekomendasi dari KADIN Jawa Tengah yang menyarankan agar pelaksanaan MUKAB mengacu pada Keppres No.18 tahun 2022 tentang Anggaran Dasar (AD) pasal 25 dan ART pasal 24. Namun, panitia terlihat tidak konsisten dalam pengumuman dan ketentuan pelaksanaan MUKAB, yang telah berubah beberapa kali tanpa penjelasan yang memadai.
Selain itu, Lukman menganggap bahwa perubahan ketentuan pelaksanaan MUKAB tersebut mungkin disengaja dan bertujuan untuk mendukung calon tertentu, terutama Ketua KADIN petahana. Panitia MUKAB dianggap tidak berkoordinasi dengan Dewan Pengurus KADIN, sehingga keputusan mereka dinilai cacat prosedural.
Dalam konteks ini, terdapat kecurigaan terhadap tindakan yang dianggap sebagai “permufakatan jahat” dalam pengaturan MUKAB VI KADIN Jepara. Anggota KADIN lainnya, seperti Sahli Rais, juga tidak mengetahui perubahan-perubahan tersebut dan hanya memiliki pengetahuan tentang edaran kedua yang dikeluarkan oleh panitia MUKAB VI.
Selain masalah prosedural, perubahan ketentuan pelaksanaan MUKAB ini juga menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan anggota KADIN Jepara, serta menciptakan keraguan terkait dengan transparansi dan integritas proses MUKAB.