
JEPARA – Empat orang komplotan pencuri hewan ternak yang sering beraksi diwilayah Jepara berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jepara.
Kapolres Polres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, pencurian kambing yang dilakukan komplotan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Ketilengsingolelo Kecamatan Welahan dan di pinggir jalan raya Desa Kedung Malang – Jepara tepatnya di Desa Surodadi. Pelaku berhasil membawa 29 ekor kambing dari wilayah Kedung, sedangkan di Welahan 5 ekor kambing. Mereka mencuri di kandang warga, maupun mencuri hewan yang masih berada dipinggir jalan yang belum pulang kekandang saat malam hari.
” Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Slamet Riyadi (37) warga Desa Rejosari Mijen Demak, M Kubro (23) warga Desa Ngroto Mayong Jepara, Wibowo (37) warga Desa Sumosari Batealit Jepara dan Akhlis F (28) warga Desa Jebol Mayong Jepara,” ungkap kapolres.
Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara bersama – sama dengan tugas yang berbeda.
Ada yang bertugas memotong tali tambang dengan pisau cutter, ada juga yang membuka tali kandang dan mengambil kambing curian serta ada juga yang membantu memasukkan dan menata kambing kedalam mobil. Satu orang lagi pengemudi juga membantu menata kambing didalam mobil.
” Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kambing curian, 1 unit mobil Avansa warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 1 pisau cutter, 2 buah tambang dan 5 buah Handphone. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 1 e KUHP subsider pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. Kini mereka sudah kami amankan dan ditahan di mapolres Jepara,” pungkas Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.