JEPARA – Setidaknya, dalam dua pekan ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan meningkatkan pengetatan pada kegiatan masyarakat. Ini dilakukan lantaran Kota Ukir kembali masuk dalam zona merah Covid-19.
Bupati Jepara Dian Kristiandi bahkan sudah meneken Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). SE ini tidak secara tegas melarang seluruh kegiatan masyarakat. Melainkan hanya sekadar pembatasan.
“Misalnya, kalau yang berjualan dihentikan total nanti malah bisa memicu masalah sosial,” ujar Dian usai divaksin covid-19 di RSUD Kartini, Senin (25/1/ 2021).
Pihaknya menerangkan, SE ini tak jauh beda dengan Perbub nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perbub itu diketahui telah diterapkan pemerintah, namun belum bisa menekan angka kasus Covid-19 dengan signifikan.
Untuk SE ini, kata dia, jam kegiatan perdagangan dikurangi. Jika sebelumnya, dalam Perbub 52, batas pedagang beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB, kini melalui SE PPKM pedagang hanya dibatasi berjualan sampai pukul 20.00 WIB.
”Untuk kegiatan-kegiatan yang berada di dalam ruangan, peserta yang sebelumnya maksimal 50 persen, kini 30 persen saja,” tegas dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Jepara Abdul Syukur, menyatakan intensitas operasi gabungan meningkat. Operasi yustisi bahkan telah beberapa kali dilaksanakan di tingkat kecamatan.
“Masing-masing Gugus Tugas Kecamatan juga melaksanakan operasi gabungan,” ujar Syukur.
Pihaknya menegaskan akan meningkatkan intensitas operasi. Baik penambahan personil maupun sasaran operasi. Tidak hanya pasar atau lokasi keramaian, melainkan juga di kantor-kantor pelayanan publik seperti bank. (JHI-FQ)