JEPARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara hari ini melanjutkan persidangan sengketa lahan di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, sidang yang semestinya beragenda pembacaan simpulan hanya berlangsung singkat pada, Rabu (19/8/2020).
Dari pantauan, sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Sidang ini dipimpin oleh Yuli Purnomosidi (Hakim Ketua), Veni Mustikowati (Anggota) dan Dami Hardiyantoro (anggota). Kedua belah pihak yang bersengketa tidak membacakan satu kalimatpun simpulan perkara itu. Mereka hanya menyodorkan laporan simpulan secara tertulis kepada majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim akan melakukan pembahasan dan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sidang, pada Kamis, 10 September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
“Sidang selanjutnya yaitu putusan, dilaksanakan 10 September 2020,” papar Majelis Hakim sebelum menutup sidang.
Mulyanto, kuasa hukum Suliyat, pemilik tanah yang menjadi sengketa, mengatakan proses persidangan yang dilaksanakan dari awal berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan persidangan.
‘’Kami siap menunggu putusan majelis Hakim. Mudah-mudahan tuntutan kami, dikabulkan,” kata dia.
Dalam simpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, penggugat tetap menuntut lahannya dikembalikan kepada ahli waris. Termasuk ganti rugi hasil lahan selama 9 tahun sebesar Rp 1 miliar lebih.
Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PLTU TJB enggan untuk memberikan komentar terkait kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. Mereka hanya ingin menunggu hasil putusan majelis hakim.
Diketahui, sidang tersebut bermula dari penjualan tanah hak miliki Suri Jemadin oleh Tasri dan Tabri kepada PT Central Java Power seluas 1.370 m2. Penjualan tanah hak miliki tersebut kemudian digugat oleh kedua ahli waris Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat. (JHI-FQ)